logo MIB

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Apa itu broker asuransi / pialang asuransi ?
Broker asuransi atau pialang asuransi, adalah badan usaha yang bertindak atas nama dan mewakili kepentingan Tertanggung dalam hal penutupan asuransi , penanganan dan penyelesaian klaim asuransi
Apa itu PT MNC Insurance Broker?
PT MNC Insurance Broker merupakan perusahaan pialang asuransi yang di terdaftar dan diawasi oleh OJK dengan izin usaha no KEP-13/NB.1/2022. Pada bulan Desember 2021 terjadi perubahan kepemilikan saham di mana PT MNC Kapital Indonesia Tbk mengakuisi PT Felima Orient Pacific dan menjadi pemegang saham mayoritas. PT Felima Orient Pacific resmi berubah nama menjadi PT MNC Insurance Broker per tanggal 25 Februari 2022. PT MNC Insurance Broker berkomitmen untuk menjadi perusahaan pialang asuransi yang profesional dalam menjawab kebutuhan perlindungan nasabah dengan memberikan solusi asuransi yang tepat, cepat, dan mudah. Dengan dukungan dari MNC Group, PT MNC Insurance Broker akan memberikan berbagai nilai tambah yang dibutuhkan nasabah dalam menjaga aset dan melakukan manajamen risiko.
Apakah PT MNC Insurance Broker terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
PT MNC Insurance broker adalah perusahaan pialang asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bagaimana PT MNC Insurance Broker membantu bisnis Anda?
PT MNC Insurance broker adalah perusahaan pialang asuransi yang menyediakan jasa konsultasi manajemen risiko bagi Anda untuk memastikan Anda dapat mengalihkan risiko-risiko berdampak negatif melalui program asuransi. Dengan keahlian yang kami miliki, kami memberikan bantuan terbaik dalam melakukan pengelolaan risiko dan penanganan klaim asuransi
Apa yang membedakan PT MNC Insurance Broker dengan pialang asuransi lainnya?
  • Kami bekerjasama dengan perusahaan asuransi terpercaya yang memiliki reputasi , kekuatan / rasio keuangan dan penyelesaian klaim yang baik
  • Produk asuransi yang kami berikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda/bisnis Anda
  • MNC Insurance Broker terus berinovasi untuk mengembangkan teknologi dan sistem digital agar proses manajemen risiko menjadi efektif dan efisien
  • Kami bersinergi dengan sumber daya MNC Group untuk memberikan benefit-benefit tambahan yang tidak Anda jumpai di pialang asuransi lainnya
Apa tugas pialang asuransi?
Tugas utama pialang asuransi adalah untuk membantu nasabah mendapatkan informasi menyeluruh terhadap berbagai macam produk asuransi, sekaligus merekomendasikan perusahaan asuransi yang tepat dan profesional
Apa perbedaan antara pialang asuransi dan agen asuransi?
Pialang asuransi dan agen asuransi sama-sama orang/badan yang memberikan jasa keperantaraan asuransi. Namun, agen asuransi berpihak pada mewakili kepentingan perusahaan asuransi, sedangkan broker berpihak pada mewakili kepentingan tertanggung (nasabah) atau dapat dikatakan sebagai konsultan asuransi tertanggung.
Apakah ada biaya tambahan jika menggunakan jasa pialang asuransi?
Anda tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan jika menggunakan jasa Pialang Asuransi. Pialang asuransi mendapatkan brokerage fee/komisi/jasa keperantaraan dari Perusahaan Asuransi.
Apa saja tugas dan peran PT MNC Insurance Broker terhadap klien kami?
  • Melakukan identifikasi terhadap segala risiko-risiko buruk yang mungkin akan dihadapi oleh perusahaan dan memberikan saran untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya risiko tersebut
  • Sesuai dengan kebutuhan spesifik tertanggung, pialang asuransi mempersiapkan serta membuat desain kontrak Asuransi yang paling cocok dan kompetitif
  • Membantu memilihkan penanggung atau perusahaan asuransi bagi klien kami yang sesuai dengan kompetensi atas bidang usaha yang dimiliki oleh klien, dengan memastikan perusahaan asuransi memiliki kekuatan finansial yang tinggi dan kemampuan penyelesaian klaim yang baik
  • Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara Perusahaan Asuransi (penanggung) dengan Klien Asuransi (Penanggung)
  • Selama polis asuransi berjalan, Broker Asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan risk inspection serta administrasi program, termasuk melakukan survey & analisa risiko
  • Dalam hal terjadi klaim, pihak Broker Asuransi bisa juga menjalankan negosiasi klaim atas nama tertanggung
Apa yang dimaksud dengan layanan Pro Bono Claim?
Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan publik atau pemberian cuma-cuma terhadap suatu layanan atau jasa kepada orang yang membutuhkan. Orang yang membutuhkan disini adalah masyarakat miskin, organisasi non profit, dan komunikasi warga yang membutuhkan konsultasi hukum. Kami menyadari bahwa ketika terjadi permasalahan terkait klaim asuransi, masyarakat kadang tidak mengetahui cara mengajukan klaim, tidak bisa mendapatkan kepastian mengenai alasan penolakan klaim maupun nilai klaim yang disetujui oleh asuransi. PT MNC Insurance Broker memberikan layanan cuma-cuma untuk mendampingi Tertanggung dalam mengajukan klaim ke Perusahaan Asuransi.
Bagaimana kami dapat menghubungi PT MNC Insurance Broker?
Anda dapat menghubungi kami melalui fitur chat yang tersedia di website ini. Anda pun dapat menghubungi kami melalui kontak di bawah ini: MNC Financial Center Lantai 13 Ruang 09 Jl. Kebon Sirih No.21-27, RT.15/RW.7, Kebon Sirih , Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340 Telepon : 021 – 29709700 Email : info@mnc-insurancebroker.com